Layanan
Asurans
Jasa asurans adalah jasa akuntan publik untuk memberi keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan non keuangan berdasarkan suatu kriteria. Dalam penugasan asurans, akuntan publik menyiapkan laporan tertulis yang mencantumkan opini atau kesimpulan yang menegaskan asurans yang diperolehnya mengenai kegiatan keuangan perusahaan yang menjadi tanggung jawab kepada pihak ketiga.
Non Asurans
Jasa non asurans adalah jasa yang tidak mewajibkan praktisi akuntan publik untuk menerbitkan asurans atau jaminan berupa opini atau pendapat. Secara prinsip, bentuk jasa non asurans yang kami kerjakan adalah pembukuan (bookkeeping), penyusunan laporan keuangan (accounting service), kompilasi laporan keuangan, penyusunan SPT pajak tahunan orang pribadi, penyusunan SPT pajak tahunan badan, dan sebagainya.