Layanan

Asurans

Jasa asurans adalah jasa akuntan publik untuk memberi keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan non keuangan berdasarkan suatu kriteria. Dalam penugasan asurans, akuntan publik menyiapkan laporan tertulis yang mencantumkan opini atau kesimpulan yang menegaskan asurans yang diperolehnya mengenai kegiatan keuangan perusahaan yang menjadi tanggung jawab kepada pihak ketiga.

Jasa audit atas
laporan keuangan

Audit umum atau sering disebut audit atas laporan keuangan. Disebut audit umum karena meliputi seluruh transaksi perusahaan dalam satu periode. Adapun audit hanya untuk transaksi atau akun tertentu. disebut audit khusus (special audit), misalnya audit hanya terbatas untuk persediaan, piutang, dan sebagainya.
Audit umum mendeskripsikan bagaimana praktisi akuntan publik menilai tingkat kewajaran asersi (pernyataan yang disajikan manajemen) dalam laporan keuangan dengan mengacu pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku di Indonesia.

Jasa review atas
laporan keuangan

Jasa reviu atas laporan keuangan adalah perikatan asurans yang diterapkan atas asurans yang diterapkan atas laporan keuangan historis yang bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk negatif.





Non Asurans

Jasa non asurans adalah jasa yang tidak mewajibkan praktisi akuntan publik untuk menerbitkan asurans atau jaminan berupa opini atau pendapat. Secara prinsip, bentuk jasa non asurans yang kami kerjakan adalah pembukuan (bookkeeping), penyusunan laporan keuangan (accounting service), kompilasi laporan keuangan, penyusunan SPT pajak tahunan orang pribadi, penyusunan SPT pajak tahunan badan, dan sebagainya.

Jasa kompilasi laporan keuangan

Jasa ini meliputi menyiapkan neraca saldo, membantu penjurnalan, posting dan menyusun laporan keuangan in-house yang disebut juga dengan jasa kompilasi laporan keuangan.

Jasa penyusunan SPT pajak tahunan

Jasa yang menyusun surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan untuk wajib pajak orang pribadi (perorangan) atau wajib pajak badan (usaha) dalam periode satu tahun pajak.